Solusi Jaminan Keamanan Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 1251 Tahun 2021

Bahasa Indonesia | English

Layanan Jaminan Keamanan Ibadah Umrah dari Intertek dirancang untuk mendukung biro/penyelenggara perjalanan yang dikhususkan dalam memberikan layanan terkait pelaksanaan ibadah umrah, ziarah keagamaan ke Mekkah, Arab Saudi. Biro/Penyelenggara perjalanan ibadah umrah biasanya menawarkan berbagai layanan, seperti pemrosesan visa, pemesanan tiket penerbangan dan hotel, transportasi dari dan ke bandara, serta bantuan dalam ritual dan prosedur pelaksanaan ibadah umrah. Mereka juga dapat menyediakan paket yang mencakup tur dan wisata di bagian lain dari Arab Saudi.

Solusi audit jaminan keamanan ibadah umrah kami didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 1251 Tahun 2021 dan merupakan program audit terakreditasi yang memverifikasi layanan Penyelenggaraan Umrah dan/atau Haji Khusus memenuhi standar dan/atau peraturan untuk menjaga keamanan dari peserta ibadah.

Intertek merupakan Lembaga Sertifikasi PPIU yang terpercaya dan telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN – Komite Akreditasi Nasional) No. LSUHK-006-IDN.

Pengajuan Permohonan Sertifikasi PPIU

PPIU dapat mengajukan permohonan sertifikasi PPIU kepada Direktur Jenderal melalui SISKOPATUH dengan mengunggah semua peryaratan yang sesuai.

PPIU dapat menghubungi LSUHK PT Intertek Utama Services untuk melakukan perjanjian Kerjasama.

Informasi permohonan sertifikasi dapat disampaikan dengan mengisi Formulir Informasi Klien F101-PPIU dan mengirimkannya ke LSUHK PT Intertek Utama Services dengan alamat surel idn.ba.support@intertek.com.

Proses pelaksanaan evaluasi PPIU sesuai Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelengaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus berdasaran Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 1251 Tahun 2021. Prinsip Utama yang dievaluasi mencakup:

  1. Kemampuan dalam menyediakan sarana dan prasarana kantor pelayanan administrative dalam rangka mendukung operasional kegiatan
  2. Kemampuan dalam menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang memadai dari sisi kuantitas maupun kualitas dalam mendukung pelaksanaan kegiatan
  3. Kemampuan dalam memberikan pelayanan kepada Jamaah.
  4. Kemampuan dalam melaksanakan system manajemen usaha yang baik (good corporate management).

Biaya Sertifikasi

Biaya sertifikasi ini terdiri dari:

  1. Biaya audit.
  2. Biaya perjalanan dan akomodasi

Sumber dana PT Intertek Utama Services diperoleh dari biaya audit yang ditagihkan ke PPIU yang diaudit, dan demi menjaga keberlangsungan proses audit dan/atau mengantisipasi biaya yang timbul disebabkan adanya tuntutan dari pihak lain maka Intertek bekerja sama dengan pihak asuransi yang ditunjuk sebagai proses penjaminannya.

Keluhan dan Banding

Keluhan dan banding dapat diajukan oleh PPIU kepada PT Intertek Utama Services sesuai KMA 1251 Tahun 2021 dan diatur pada GOP 208 Penanganan Sengketa dan Banding (LSUHK) dan GOP 216 Penanganan Keluhan (PPIU).

Transfer Sertifikasi

PPIU dapat melakukan transfer Seritikasi dari Lembaga sertikasi lain ke LSUHK PT Intertek Utama Services maupun sebaliknya sesuai dengan ketentuan pada KMA 1251. Detil proses transfer diatur pada GOP 101-LSUHK Proses Transfer.

Pembekuan, Pencabutan, dan Pengaktifan kembali Sertifikat

LSUHK PT Intertek Utama Services dapat melakukan pembekuan, pengaktifan kembali serta pencabutan sertifikat PPIU sesuai dengan ketentuan pada KMA 1251 dan diatur pada GOP209 Proses Pembekuan dan Penarikan PPIU.

Informasi Publik

Direktori Sertifikat

Contact Intertek